Mengaku Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Dugaan TPPO Benoa Tuntut Keadilan di Persidangan

 Mengaku Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Dugaan TPPO Benoa Tuntut Keadilan di Persidangan

Foto: Saat di persidangan

DENPASAR, Letternews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret manajemen dan kru PT Awindo International di Pelabuhan Benoa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

​Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., para terdakwa dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyatakan telah menjadi korban rekayasa kasus, kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi hukum.

BACA JUGA:  Jubir Gubernur Koster Ungkap Fakta Ketidak Hadiran Presiden Prabowo Dalam Pembukaan PKB ke-47

​Terdakwa Sebut Kasus Hasil Rekayasa Oknum Penyidik

​Direktur PT Awindo International, Iwan, secara langsung menyampaikan jeritan hatinya di muka sidang. Ia bersumpah bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya tidak berlandaskan fakta hukum, melainkan hasil pemaksaan situasi.

​”Saya bersumpah Yang Mulia. Bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap saya tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Semua hasil rekayasa, asumsi, dan pemaksaan fakta oleh oknum penyidik,” ujar Iwan dengan nada bergetar.

​Menurut Iwan, kejanggalan kasus ini bermula saat oknum penyidik Polda Bali mendatangi kapal KM Awindo 2A tanpa menunjukkan surat tugas yang jelas. Oknum tersebut membangunkan para Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang beristirahat, lalu menyodorkan formulir untuk diisi sebelum akhirnya membawa 10 ABK dengan dalih pendataan. Tidak berselang lama, kasus ini digiring menjadi perkara TPPO.

​Hal senada disampaikan oleh Jaja, Nahkoda KM Awindo 2A. Pria yang telah puluhan tahun mencari nafkah di laut ini menegaskan tidak pernah melakukan eksploitasi terhadap kru kapalnya.

​”Bagaimana saya bisa dikatakan melakukan eksploitasi dan tertuduh TPPO? Sampai ke mana pun akan saya jalani untuk menuntut keadilan diri saya,” tegas Jaja.

BACA JUGA:  Safous Berikan Layanan IT Security Untuk Semua Kebutuhan Perusahaan

​Penasihat Hukum: Saksi Diduga “Disetir” dan Fakta Persidangan Dipaksakan

​Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H., Butje Karel Bernard, S.H., dan Sonny Tembalika, S.H., menilai JPU Eddy Artha Wijaya terkesan memaksakan tuntutan yang tidak sejalan dengan fakta persidangan.

​Beberapa poin kejanggalan yang diungkap oleh Tim Penasihat Hukum antara lain:

  • Keterangan Saksi Palsu: Saksi ABK bernama Tanasir mengaku bertemu Rustam (kakak Direktur PT Awindo) di Benoa. Padahal, pada kurun waktu tersebut, Rustam berada di Jakarta dan belum pernah ke Bali.
  • Saksi Tidak Paham Istilah: Saksi yang mengaku “dieksploitasi” justru kebingungan dan tidak tahu arti kata tersebut saat ditanya di persidangan. Hal ini memicu dugaan bahwa saksi telah disetir atau diarahkan.
  • Tidak Ada Unsur TPPO: Sonny Tembalika, S.H., menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti di persidangan yang memenuhi unsur perdagangan manusia atau eksploitasi.
BACA JUGA:  Kominfo Blokir 2 Juta Konten Judi Online

​Kronologi Awal Mula Kasus PT Awindo

​Berdasarkan berkas dakwaan, kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK untuk kapal penangkap ikan KM Awindo 2A. Sebanyak 21 calon ABK kemudian datang ke Pelabuhan Benoa setelah mendapatkan informasi lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

​Namun, kasus ini tiba-tiba mencuat menjadi dugaan TPPO yang menyeret sejumlah nama, yaitu:

  1. Iwan (Direktur PT Awindo International)
  2. Jaja Sucharja (Nahkoda)
  3. I Putu Setyawan
  4. Titin Sumartini alias Mami Ina
  5. Refdiyanto alias Refdi

​Padahal, dalam keterangannya sejak awal penyidikan, Iwan menegaskan tidak pernah mengenal ataupun meminta Refdi, Titin, maupun Otes untuk mencari calon ABK bagi perusahaannya.

BACA JUGA:  Drs. I Made Suwendha, Walikota Denpasar Pertama Berpulang

​Imbauan JPU untuk Objektif, Berharap Hakim Bijak

​Di akhir pembelaannya, Penasihat Hukum mengingatkan esensi dari peradilan pidana. Jika memang tidak terdapat cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum seharusnya berani menuntut bebas para terdakwa, bukan malah memaksakan hukuman.

​”Harapan kami, Majelis Hakim bisa bijak menilai kasus ini berdasarkan fakta persidangan yang riil, bukan sekadar melihat resume atau opini yang digiring sejak awal. Apa yang didakwakan penuntut umum sama sekali tidak terbukti,” tutup tim hukum terdakwa.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: