Monarch Bali Dalung Rayakan Valentine 2026 dengan Aksi Kemanusiaan “Jalinan Kasih”
Membedah Upaya Hukum Perlawanan dalam KUHAP Baru: Instrumen Koreksi Demi Keadilan Substantif
Foto: Penjelasan mendalam mengenai upaya hukum perlawanan menurut UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Perbedaan perlawanan sebagai upaya hukum dan mekanisme keberatan.

JAKARTA, Letternews.net – Dalam dinamika hukum acara pidana, putusan hakim bukanlah sesuatu yang absolut tanpa celah koreksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum hadir sebagai mekanisme krusial untuk menjamin hak-hak pihak berperkara serta sebagai bentuk akuntabilitas independensi hakim.
Senin (16/02/2026), praktisi dan akademisi hukum kembali menyoroti pentingnya memahami filterisasi hierarkis peradilan, terutama mengenai “Upaya Hukum Perlawanan” yang sering kali jarang terdengar dibandingkan banding atau kasasi.
Esensi Upaya Hukum: Pengawasan dan Hak Keadilan
Upaya hukum dalam hukum pidana merepresentasikan dua pilar utama. Pertama, sebagai pengawasan vertikal oleh pengadilan tinggi terhadap pengadilan negeri untuk memastikan ketepatan penerapan hukum. Kedua, sebagai hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk mendapatkan keadilan dengan menguji kebenaran materiil.
Merujuk pada KUHAP terbaru, upaya hukum dibedakan menjadi dua kategori besar:
-
Upaya Hukum Biasa: Perlawanan (Verzet), Banding, dan Kasasi.
-
Upaya Hukum Luar Biasa: Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali (PK).
Perlawanan sebagai Upaya Hukum
Perlawanan dalam konteks upaya hukum biasanya diterapkan terhadap dua jenis putusan:
-
Putusan Akhir (Acara Cepat): Jika terdakwa diputus pidana perampasan kemerdekaan tanpa kehadirannya (verzet terhadap putusan verstek). Terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah putusan diberitahukan untuk mengajukan perlawanan ke pengadilan negeri yang sama. Jika diterima, putusan semula dinyatakan gugur.
-
Putusan Sela: Terkait eksepsi mengenai kewenangan mengadili atau batalnya dakwaan (Pasal 206 KUHAP). Penuntut Umum atau terdakwa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi untuk menguji ketepatan putusan sela tersebut.
Perlawanan Bukan sebagai Upaya Hukum
Selain sebagai upaya hukum atas putusan, KUHAP 2025 mengenal perlawanan sebagai mekanisme keberatan terhadap penetapan atau prosedur sidang. Terdapat lima poin utama:
-
Penetapan Wewenang Mengadili: Keberatan Penuntut Umum atas penetapan Ketua PN yang melimpahkan perkara ke PN lain.
-
Eksepsi Kompetensi: Hak terdakwa mengajukan keberatan terhadap kewenangan PN mengadili perkaranya.
-
Penangguhan Penahanan: Perlawanan Penuntut Umum terhadap pemberian penangguhan penahanan bagi terdakwa.
-
Keterangan Ahli: Hak terdakwa/advokat melakukan perlawanan jika keterangan ahli meragukan, sehingga perlu penelitian ulang.
-
Perjanjian Penundaan Penuntutan: Perlawanan atas pelanggaran prosedur dalam perjanjian penundaan penuntutan.
Hadirnya instrumen perlawanan dalam UU No. 20 Tahun 2025 merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa prosedur hukum berjalan secara fair dan transparan. Baik sebagai upaya hukum atas putusan maupun sarana keberatan atas mekanisme pemeriksaan, perlawanan adalah benteng bagi para pencari keadilan untuk menghindari kekeliruan hakim dan kesewenang-wenangan prosedur.
Penulis: Pradikta Andi Alvat
Editor: Rudi.







