Sudah Tak Ada Hak BPN Bali Usul Jangan Abaikan PT SBH di Tanah Buyan
Media Gathering: BPJamsostek Banuspa Tekankan Pentingnya Perlindungan Jamsosnaker

Letternews.net — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) secara masif mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Edukasi itu menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker)
Strategi literasi itu salah satunya dengan memanfaatkan momen media gathering yang dilakukan pada. 29 April 2025.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan bahwa coverage kepesertaan di Bali khususnya baru 50,88 persen per 31 Maret 2025.
Atau jika dilihat dari angka, maka yang baru menjadi peserta adalah 935.079 dari 1.873.899 semesta penduduk bekerja. Masih ada 900 ribu lebih yang belum menjadi peserta.
“Kementerian Dalam Negeri, memberikan target UCJ pada kami di Bali, tahun 2025 ini harus mencapai 67,28 persen,” jelasnya di Denpasar, Target UCJ Provinsi Bali untuk 2026 juga meningkat, yaitu menjadi 73,86 persen. Kuncoro beserta jajaran optimistis, asalkan sosialisasi dan literasi terus digalakkan.
Serta dukungan dari berbagai elemen, dalam memperluas kepesertaan ini juga dilakukan. Seperti dukungan pemberi kerja, pekerja itu sendiri, pemerintah, dan stakeholder lainnya.
Berdasarkan coverage kabupaten/kota di Provinsi Bali. Kabupaten Badung memiliki coverage tertinggi sebesar
58,68 persen dan Kabupaten Bangli memiliki coverage terendah 35,52 persen.
Segmen mikro menjadi PKBU tertinggi (65 persen) di Bali dari total 32.089 PKBU terdaftar. Masih terdapat 54ribu PKBU di OSS yang belum terdaftar,” sebutnya.
Untuk pembayaran manfaat atau klaim santunan di Bali pada tahun 2024, mencapai 50.034 total klaim semua program. Dengan program JHT menduduki klaim tertinggi, yakni mencapai 32.905 total kasus dengan dana Rp489 miliar lebih.
Kemudian program JKP menduduki klaim terendah, mencapai 380 total kasus, dengan Rp645 juta lebih pembayarannya. “Kota Denpasar menjadi daerah dengan pembayaran klaim tertinggi pada pekerja dengan 3.333 klaim dan nominalnya RpRp 54 miliar lebih,” sebutnya.
Kuncoro berharap kerjasama dengan berbagai stakeholder, akan mampu membuat target BPJamsostek tercapai. Sebab ini juga berkaitan dengan para pekerja, khususnya di Bali agar terhindar dari resiko khususnya dalam pekerjaan.
Walau demikian, ia mengakui bahwa selama ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali sangat mendukung penuh pelaksaaan Jamsostek, dengan menerbitkan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sebanyak 15 regulasi telah dimiliki,” imbuhnya.
Bahkan, Gubernur Bali telah menetapkan 11.321 rohaniawan dari seluruh agama dilindungi BPJamsostek. Selain perlindungan ASN, lalu pekerja rentan di kabupaten/kota dan bahkan tingkat desa hingga prajuru desa adat.
“Perlindungan sektor usaha kecil juga perlu ditingkatkan perlindungannya, dan peran pemda serta pengusaha perlu juga peran perusahaan besar menengah, untuk universal coverage pekerja rentan dengan menggunakan dana perusahaan di Bali,” sebutnya.
Awalul Rizal, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, menjelaskan bahwa kerjasama dengan aparat terkait juga dilakukan.
“Nah di BPJS Ketenagakerjaan itu, ada satu bidang khusus mengawasi apakah saudara di lapangan sudah bisa mendapatkan haknya, terkait jaminan sosial seperti kematian dan lain sebagainya,” sebutnya. Ia juga menyoroti biaya pemakaman yang tinggi, sehingga program BPJamsostek sangat membantu.
Fungsi pengawasan, kata dia, bertugas menagih iuran, menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta pemberi kerja.
Kemudian membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan, membuat dan menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan. Mengenakan sanksi administrasi kepada peserta dan lain sebagainya.
Kewenangan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Kerjasama dengan kejaskaaan dan kini dengan KPKNL pada 2024 sudah dilakukan. Sehingga akan ada sanksi, seperti tidak bisa keluar negeri, meminjam modal bank dan lainnya. Selain itu kerjasama dengan kejaksaan, Disnaker, hingga kepolisian sudah dilakukan sejak lama.
Editor: Anto.