Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Perdana
Letternews.net — Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), Selasa (14/6/2022). Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Selain Eka Wiryastuti , Selasa ini juga dijadwalkan sidang tersangka lainnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja. Wiratmaja sendiri merupakan mantan staf Eka Wiryastuti semasa menjabat sebagai Bupati Tabanan yang juga dosen di Universitas Udayana.
Hanya saja, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.
Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi. Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.
Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
“Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut,” ujar Lili.
Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.
“Disebut dengan sebutan “dana adat istiadat”,” beber Lili.
Permintaan “dana adat istiadat” itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.
“Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300,” tukasnya.
Lili menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(LN/PB/ARI)