MA Kuatkan Vonis 18 Tahun Penjara Zarof Ricar di Tingkat Kasasi: Uang Rp 900 Miliar dan Emas 50 Kg Resmi Dirampas Negara!
Foto: Gambar Palu Hakim

JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dalam putusan kasasi, sehingga vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Amar putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip DANDAPALA pada Jumat (14/11/2025) berbunyi singkat: “Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa.”
Putusan krusial ini diketok pada 12 November 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Kasus Berawal dari Penyidikan Ronald Tanur, Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari penyidikan aparat penegak hukum terhadap putusan bebas Ronald Tanur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyidikan kemudian mengarah ke kediaman Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan aset yang fantastis, termasuk:
-
Uang tunai (cash) lebih dari Rp 900 miliar.
-
Emas batangan lebih dari 50 kilogram.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Majelis hakim PT dipimpin oleh hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Sebagai konsekuensi hukum, seluruh harta benda berupa uang Rp 900 miliar dan emas 50 kg yang ditemukan di rumah Zarof Ricar telah dirampas negara karena terdakwa gagal menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut secara sah.
Editor: Rudi.








