Sudah Tak Ada Hak BPN Bali Usul Jangan Abaikan PT SBH di Tanah Buyan
Liana Alami Tekanan Mental Kasus Penipuan Tanah Miliaran di Badung Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum Dorong Polda Bali Bertindak Profesional

Letternews.net — Liana seorang agen properti melaporkan sejumlah orang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terus dipertanyakan. Sudah lebih dari setahun sejak dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Maret 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Liana mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar usai membeli sebidang tanah seluas 330 meter persegi (3,3 are) dari seorang pria berinisial FH. Proses transaksi tersebut melibatkan seorang notaris berinisial IFF yang menerbitkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2022.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan,” ungkap kuasa hukum Liana, I Putu Harry Suandana Putra, saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menyatakan, kliennya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, namun proses penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik bahwa terlapor belum ditemukan.
Menurut Harry, penyidik sudah mengirim tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun isinya dianggap tidak menyentuh substansi perkara. “SP2HP hanya menyebutkan bahwa penyidik telah mengambil langkah-langkah dan akan menjadwalkan gelar perkara di Bagwassidik. Tapi tidak pernah dijelaskan kapan akan digelar,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Benny Wullur. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini berjalan di tempat, meskipun alat bukti telah dilampirkan sejak awal. “Sudah setahun sejak laporan dibuat. Mestinya, dalam dua bulan sudah bisa naik ke tahap penyidikan. Ini kok belum juga?” ujarnya dengan nada kecewa.
Benny meminta atensi langsung dari Kapolri, Divisi Propam, hingga pimpinan Polda Bali agar tidak menyepelekan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga mengalami tekanan secara psikologis.
“Korban mengalami tekanan mental. Ini bukan perkara sepele,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa gelar perkara masih menunggu jadwal dari Bagwassidik. “Izin menginformasikan bahwa perkembangan kasus saat ini menunggu jadwal gelar perkara untuk peningkatan ke penyidikan dari Wassidik,” tulisnya melalui pesan singkat.
Editor: Anto.