Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Lawan Scam Rp9 Triliun! OJK dan Bareskrim Polri Perkuat IASC untuk Percepat Pengembalian Dana Korban
Foto: OJK dan Bareskrim Polri kerja sama tangani scam via Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelajari cara lapor dan selamatkan dana korban di iasc.ojk.go.id.

JAKARTA, Letternews.net – Kabar baik bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat sinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberantas kejahatan siber yang semakin marak. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Rabu (14/01/2026), kedua lembaga ini sepakat mempercepat penanganan laporan penipuan melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Langkah strategis ini menjadi jawaban atas kerugian masif yang diderita masyarakat. Berdasarkan data IASC, tercatat total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Permudah Korban Lapor dan Tarik Kembali Dana
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah korban scam dalam melaporkan kejadian melalui situs iasc.ojk.go.id.
“Laporan pengaduan ini sangat krusial. Selain untuk penegakan hukum oleh Polri, laporan ini diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan,” tegas Friderica.
Menekan Modus Penipuan Daring yang Kompleks
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, turut menyaksikan penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak pelaku kejahatan daring. Saat ini, modus penipuan semakin beragam, mulai dari transfer rekening bank, virtual account, pengisian e-wallet, hingga aset kripto.
IASC hadir sebagai forum koordinasi terintegrasi antara OJK, Satgas PASTI, kementerian terkait, dan asosiasi industri. Dari total kerugian Rp9 triliun, IASC telah berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp402,5 miliar.
Poin Utama Perjanjian Kerja Sama (PKS):
-
Penanganan Laporan: Integrasi sistem pengaduan antara IASC dan kepolisian.
-
Penegakan Hukum: Percepatan penangkapan pelaku penipuan daring.
-
Pemanfaatan Sumber Daya: Peningkatan kapasitas SDM serta sarana prasarana lintas lembaga.
-
Pemulihan Hak Korban: Fokus pada percepatan pengembalian dana yang masih tersisa di sistem keuangan.
Himbauan OJK: Segera Lapor!
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui portal resmi. “Kecepatan melapor adalah kunci untuk menyelamatkan sisa dana yang mungkin masih ada di rekening pelaku,” tambah Friderica.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online dengan bunga tidak logis. Informasi mencurigakan dapat dilaporkan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.
Editor: Rudi.








