Replik Jaksa Dinilai Blunder, Kuasa Hukum Ngurah Oka Siap Ajukan Duplik
Langgar Undang-Undang, Atas Dugaan Rangkap Jabatan GSL di Laporakan ke MKD dan Kejagung

Foto: Gede Angastia alias Anggas Pegiat antikorupsi dan Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer
Buleleng, Letternews.net — Gede Angastia alias Anggas Pegiat antikorupsi asal Buleleng, Bali, kembali menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung atas dugaan rangkap jabatan.
Anggas mengungkapkan, pada 20 Maret 2020, saat Demer masih aktif sebagai Anggota DPR RI, ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI). Perusahaan tersebut adalah perusahaan pipa yang kemudian ditunjuk langsung untuk mengelola dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Menurut Anggas, proses penunjukan tersebut terbilang sangat cepat. Hanya berselang delapan hari setelah Demer menjadi Komisaris di PT EKI, perusahaan itu ditetapkan sebagai pengelola dana pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp 3,3 triliun. Belakangan, PT EKI terseret dalam kasus korupsi dana APD Covid-19 senilai Rp 319 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah divonis penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Anggas mendesak agar Demer diperiksa kembali, karena ia menduga kuat keterlibatan Demer dalam proses penunjukan PT EKI sebagai pengelola dana APD.
Meski hanya tiga bulan Demer menjadi Komisaris di PT EKI, akan tetapi penunjukan langsung oleh Kementerian Kesehatan kepada PT EKI itu saat Demer jadi Komisaris.
“Yang saya laporkan adalah rangkap jabatannya ini, yang mana jelas dilarang oleh undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236. Saya pertanyakan itu kepada pihak penegak hukum, apakah itu ditanyakan saat (Demer) diperiksa oleh KPK atau tidak,” kata Anggas
Anggas meminta aparat penegak hukum bertindak tegas mengingat perusahaan tempat Demer pernah menjabat justru mendapatkan proyek besar dari Kementerian Kesehatan dan belakangan terbukti melakukan korupsi.
Menurutnya, korupsi dalam pengadaan APD saat pandemi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
“Ini harus digali, siapa aktor intelektualnya, kenapa PT EKI ini langsung ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan meskipun PT EKI ini perusahaan pipa. Patut diduga bahwa ada intervensi atau element of interest di sana. Ini harus dibongkar secara terang benderang,” tandas Anggas.
Editor: Anto.