Kunker Komisi IV DPR di Bali: Diskusikan Repatriasi Satwa, Gubernur Koster Soroti Penyusutan Wilayah
Foto: Gubernur Koster Dampingi Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Bahas Repatriasi Satwa Liar di Bali

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pada Senin (27/10). Agenda utama diskusi bertajuk “Repatriasi untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali” ini turut dihadiri Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, serta jajaran lengkap pimpinan Komisi IV DPR RI, termasuk Ketua Komisi Titiek Soeharto.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas fokus diskusi ini, mengingat Bali adalah wilayah kecil (5.590 km²) yang menyimpan kekayaan alam dan satwa endemik yang besar.
Ancaman Penyusutan Wilayah dan Peran Satwa Endemik
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti dua isu krusial yang dihadapi Bali:
- Penyusutan Luas Wilayah: “Dalam 5 tahun terakhir luas Provinsi Bali mengalami pengurangan sekitar 40 ribu kilometer persegi. Karena itulah kami sangat berharap dukungan untuk perlindungan pantai,” tegasnya.
- Kekayaan Endemik: Koster menyoroti pentingnya menjaga satwa endemik seperti Sapi Bali, Babi Bali, serta burung Atat (kedis atat) yang sempat dianggap punah namun kini berhasil diternakkan kembali.
Untuk memperkuat perlindungan, Gubernur Koster menyatakan kesiapan Pemprov Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) jika Pemerintah Pusat memberikan kewenangan. Langkah ini akan didahului dengan pendataan menyeluruh satwa endemik di seluruh kabupaten/kota.
Pelepasliaran 40 Perkici Dada Merah
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa syukur atas capaian konservasi. Dalam acara tersebut, dilakukan pelepasliaran 40 ekor burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchlli).
“Puji syukur hari ini kita sama-sama diberikan kesempatan untuk melepaliarkan 40 ekor burung Perkici Berdada Merah,” kata Raja Juli Antoni.
Burung yang merupakan spesies endemik Bali dan Lombok dan berstatus dilindungi sejak 2018 ini sebelumnya berhasil berkembang biak di Inggris dan dikembalikan ke Bali melalui kerja sama lembaga konservasi global, termasuk dukungan dari Bali Safari dan Bali Bird Park.
Acara ditutup dengan penandatanganan sertifikat dan pemberian nama anakan burung Perkici oleh Ketua Tim Kunker Komisi IV, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali. Diskusi menghasilkan kesimpulan penting mengenai perlunya penyempurnaan regulasi, pelibatan masyarakat dalam penangkaran, dan pemanfaatan teknologi canggih untuk pendataan satwa.
Editor: Rudi.








