Misteri Cahaya Merah di Setra Buleleng: Ternyata Rumah Pohon Bersejarah Pengintai Kapal Belanda
KUHP Baru Berlaku 2026: Gubernur Koster Tegaskan Bali Sudah Lama Terapkan Sanksi Sosial Melalui Kearifan Lokal Desa Adat
Foto: Gubernur Wayan Koster sambut KUHP Nasional baru yang berlaku 2 Jan 2026. Sebut Bali sudah lama terapkan sanksi sosial via Desa Adat & Kertha Desa. Simak sinergi Pemprov & Kejati Bali dalam penerapan pidana kerja sosial.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dukungan penuh dan kesiapan jajarannya dalam menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada 2 Januari 2026. Menurut Koster, semangat hukum pidana nasional yang baru ini sangat selaras dengan kearifan lokal yang telah berakar kuat di Bali selama berabad-abad.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Sistem Hukum Desa Adat: “Trias Politika” Berbasis Kearifan Lokal
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Bali, melalui Desa Adat, sejatinya telah menjalankan sistem hukum yang komprehensif. Bali memiliki perangkat aturan sendiri seperti Awig-awig (setingkat UU) dan Perarem (aturan pelaksana).
Bahkan, konsep pemisahan kekuasaan atau Trias Politika sudah lama dipraktikkan dalam struktur Desa Adat:
-
Prajuru: Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan desa.
-
Sabha Desa: Lembaga Legislatif.
-
Kertha Desa: Lembaga Yudikatif atau sistem hukum adat.
“Di Kertha Desa inilah sistem hukum adat berjalan. Kita punya kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu bisa mengurangi jumlah masyarakat yang masuk penjara,” ujar Gubernur Koster.
Sanksi Sosial: Dari Kerja Bakti Hingga Efek Jera
Terkait jenis hukuman, Koster menjelaskan bahwa Bali telah terbiasa menerapkan sanksi yang bersifat sosial daripada sekadar pemidanaan fisik. Mulai dari kerja bakti hingga berjalan keliling desa dengan pengumuman jenis pelanggaran.
Langkah ini dinilai sangat ampuh karena masyarakat Bali sangat patuh pada Dresta (regulasi adat). Hal ini sejalan dengan arah KUHP Nasional baru yang mulai meninggalkan nilai kolonial dan memperkenalkan pidana kerja sosial.
KUHP Nasional: Penjara Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium)
Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugapol, menjelaskan bahwa transisi dari KUHP warisan Belanda ke KUHP Nasional adalah momen bersejarah. KUHP baru ini mengadopsi nilai Pancasila dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (Living Law).
Beberapa poin krusial dalam KUHP baru meliputi:
-
Pidana Baru: Mengenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.
-
Ultimum Remedium: Penjara bukan lagi instrumen utama, melainkan upaya terakhir.
-
Pengecualian Korupsi: Sanksi kerja sosial tidak berlaku untuk perkara korupsi.
-
Rehabilitatif: Untuk terpidana anak, pendekatan akan lebih edukatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menambahkan bahwa MoU ini adalah komitmen nyata untuk mewujudkan peradilan yang lebih humanis dan restoratif. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemda sangat penting dalam monitoring dan penyediaan fasilitas kerja sosial yang bermanfaat bagi publik.
Editor: Rudi.








