KPU Kota Denpasar Musnahkan Arsip Dinamis Inaktif

 KPU Kota Denpasar Musnahkan Arsip Dinamis Inaktif

Foto: Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar

Letternews.net — Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar bersamaan dengan perayaan ke-51 Hari Kearsipan, dengan moto Sinergi Kearsipan untuk kemajuan Bangsa. Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa. Rabu, (18/4).

Kasubag Kul Dian Marcelina Nabor. Ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis inaktif KPU Kota Denpasar mengatakan Tujuan Pemusnahan Arsip adalah menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

Adapun arsip pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang dimusnahkan adalah arsip pada periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2014 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022 sebagaimana disebutkan pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan Lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

BACA JUGA:  298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan

I Wayan Arsa Jaya, SE. Ketua KPU Kota Denpasar menekankan bahwa terkait dengan Nilai Guna Arsip bahwa fungsi Arsip dalam Berbangsa dan Bernegara sangat menentukan dalam hal penetapan kebijakan pemerintah. Untuk itu kepada seluruh jajaran pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar agar menjaga Arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian karena Arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa / dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa melalui prosedur yang benar.

Adapun penyampaian dari perwakilan walikota kota denpasar, yang mewakili hadirnya walikota kota denpasar menyampaikan sebagai berikut

Pada hasil koordinasi dengan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, penilaian arsip dimasa pandemi tidak dapat berjalan dengan lancar karena, diberlakukan pembatasan-pembatasan dalam berinteraksi pada pekerjaan, setelah itu  KPU Kota Denpasar mendapat ucapan selamat karena dapat melaksanakan pemusnahan arsip dinamis inaktif hari bersamaan dengan perayaan Hari Kearsipan, Adapun ucapan terimakasih kepada Ketua KPU Kota Denpasar beserta jajaran atas terlaksananya pemusnahan Arsip dinamis inaktif hari ini dengan baik.

BACA JUGA:  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 5 Tahun 2024 Diterbitkan

Kemudian acara dilanjutkan dengan penanda tanganan dan pencaacahan Berita Acara NOMOR : 54/TU.04.2-BA/5171/1/2022 Tentang Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Yang Telah Habis Retensinya Dan Yang tidak Mempunyai Nilai Guna Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar secara simbolis.

(LN/HUM)

.

Bagikan: