Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
KPU Kota Denpasar Coret 2.861 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Letternews.net — KPU Kota Denpasar, adakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Tingkat Kota Denpasar.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Denpasar dan dihadiri seluruh Anggota serta undangan dari Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu Kota, Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 telah dimulai sejak diserahkannya DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III September 2022 dan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Terhadap data pemilih yang diterima dari KPU RI sejumlah 501.817 pemilih, dilakukan pemetaan TPS sebagai bahan Coklit oleh Pantarlih. Hasil Coklit diperbaiki dan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan direkapitulasi oleh PPS, PPK, serta ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota sejumlah 499.954 pemilih.
Masyarakat dan Stakeholder terkait. Hasil perbaikan DPS (DPSHP) direkapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Kota sejumlah 498.316 pemilih. DPSHP diumumkan dan dilakukan perbaikan serta direkapitulasi oleh PPS dan PPK menjadi DPSHP Akhir. Selanjutnya DPSHP Akhir diperbaiki oleh KPU Kota terkait eksekusi ganda reguler, lokasi khusus, dan ganda luar negeri dari KPU RI, data saran perbaikan Bawaslu, data Disdukcapil, data Pensiunan TNI POLRI dari Kodim dan Polresta.
Dari proses tersebut didaftarkan 440 Pemilih baru dan mencoret 2.861 pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal 976 pemilih, ganda 197 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, dan pindah domisili 1.687 pemilih.
Dengan demikian Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar berjumlah 495.895 Pemilih dengan rincian Laki-laki 243.216 pemilih dan Perempuan 252.679 pemilih.
Dengan ditetapkannya DPT, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengajak seluruh undangan untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara serta mengajak pemilih untuk mencoblos ke TPS pada 14 Februari 2024.
Sementara itu seluruh undangan mengapresiasi kerja KPU Kota Denpasar dalam menyusun daftar pemilih.
Sebagai penutup dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara kepada seluruh undangan yang hadir. (LN/HUM)