Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
KPU Badung Lantik 30 Anggota PPK
Letternews.net, — KPU Kabupaten Badung melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 bertempat di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata KPU Kabupaten Badung, Kamis (16/5/2024). Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra yang ditandai dengan Pengucapan Sumpah Janji Anggota PPK dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Rangkaian acara pelantikan ini diawali dengan prosesi Mejaya-jaya di Pura kantor KPU Kabupaten Badung yang diikuti oleh seluruh anggota PPK beragama Hindu. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan anggota PPK yang dilantik sebanyak 30 orang dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Badung.
“Hanya 30 orang sebagai anggota PPK terpilih yang kita lantik hari ini, sedangkan ada 24 orang lainnya menjadi calon anggota PPK pengganti antar waktu (PAW). Anggota PPK, usai pelantikan sudah mulai bekerja selama delapan bulan hingga 27 Januari 2025 nanti. Karena Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024, tapi dua bulan setelah itu kami masih membutuhkan tenaga mereka untuk menyelesaikan laporan-laporan,” ujar Yusa Arsana.
Pihaknya menargetkan Pilkada serentak mendatang berjalan sukses, yakni sukses penyelenggaraan, sukses partisipasi pemilih dan sukses administrasi/pelaporan. “Kami berkomitmen menyelenggarakan Pilkada dengan sukses dan mencapai target, demi Badung yang BADUNG, yaitu Bersih, Aman, Damai dan Unggul. Itulah slogan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, menyebutkan anggota PPK memiliki peranan yang sangat strategis mulai dari tahap perencanaan sampai tahap evaluasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Diharapkan anggota PPK bekerja dengan profesional, mempunyai integritas, jujur, adil dan senantiasa menjaga netralitas. Mengingat netralitas penyelenggara Pemilu merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal tegaknya demokrasi. (LN/HUM)