KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek PUPR, Diduga Perintahkan ‘Jatah Preman’ Anggaran Dinas!

 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek PUPR, Diduga Perintahkan ‘Jatah Preman’ Anggaran Dinas!

Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Rabu (5/11/2025).

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).

BACA JUGA:  Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis Dimulai Dari Lansia

Wakil Ketua KPK, Johani Tanak, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
  2. M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
  3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
BACA JUGA:  PJS Rangkul Wartawan Baru, Antisipasi Pidana di Luar Hukum Pers

Modus Pemerasan ‘Jatah Preman’ Anggaran

KPK menduga kasus ini bermula dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Abdul Wahid terkait permintaan penambahan anggaran untuk Dinas PUPR.

Modusnya, Abdul Wahid (AW) diduga memerintahkan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur, untuk meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan fee atau pungutan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Johani Tanak menduga, pihak yang tidak menuruti perintah Gubernur AW akan diancam dengan sanksi berat, termasuk pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.

BACA JUGA:  Undiknas Rector Cup Basketball Competition

Ditahan 20 Hari dan Disangkakan UU Tipikor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025.

  • Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
  • MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: