KPK Terus Lacak Aliran Uang Suap Proyek Rel Kereta Api

 KPK Terus Lacak Aliran Uang Suap Proyek Rel Kereta Api

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga menerima aliran uang suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. Diduga, ada banyak pejabat Kemenhub yang kecipratan uang haram tersebut.

Dugaan aliran uang ke para pejabat Kemenhub tersebut dilacak lewat pemeriksaan dua orang saksi dari Wirawaswata. Kedua saksi tersebut yakni, Roni Gunawan dan Mustono. Keduanya diduga mengetahui adanya aliran uang suap ke beberapa pejabat Kemenhub.

BACA JUGA:  Kemenhub Tingkatkan Konektivitas lewat Infrastruktur Transportasi

“Roni Gunawan dan Mustono (Wiraswasta) kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pejabat di Kemenhub,” kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).

KPK belakangan ini diketahui sedang fokus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan para saksi beberapa waktu belakangan ini.

Adapun, saksi yang pernah diperiksa KPK di antaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian, M Risal Wasal. Lantas, para Anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Andi Iwan Darmawan Aras, serta Sudewo.

KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

BACA JUGA:  Dimarahi Ayah, Siswi SMA Gantung Diri

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa – Sumatera.

BACA JUGA:  PAKET OUTBOUND TEAM BUILDING BALI

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut. (LN/MCW)

.

Bagikan: