Hemat Listrik hingga BBM, BKPSDM Tegaskan Kebijakan WFH Jumat ASN Pemprov Bali Tetap Berlaku
KPK Tegaskan Status Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Pengusutan Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB ke Atalia Praratya
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB akan terus berjalan tanpa hambatan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bakal tetap menelusuri dugaan aliran dana ke Atalia Praratya, meskipun nantinya ia resmi bercerai dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
KPK menekankan bahwa mereka menggunakan mekanisme follow the money (mengikuti aliran uang) yang berbasis pada fakta hukum, bukan pada status hubungan personal para pihak yang terlibat.
Fokus pada Bukti, Bukan Privasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemisahan harta antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akibat perceraian tidak akan menjadi kendala bagi tim penyidik. Menurutnya, dinamika rumah tangga keduanya adalah hal privasi yang berbeda dengan substansi perkara korupsi.
“Ini dua hal yang berbeda. Dalam proses follow the money atau penelusuran aliran uang terkait perkara, tentu berbasis pada bukti-bukti adanya dugaan aliran uangnya,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (06/01/2026).
Budi menambahkan bahwa status hubungan antara si penerima aliran dana tidak akan mempengaruhi keabsahan bukti yang ditemukan penyidik. “Secara konteks privasi mereka, itu tentu tidak menjadi kendala dalam proses hukum,” tandasnya.
Dugaan Dana Nonbudgeter Rp 222 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan adanya dana proyek pengadaan iklan Bank BJB yang mencapai Rp 400-an miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp 222 miliar diduga masuk ke kantong nonbudgeter yang dikelola oleh corporate secretary (corsec) Bank BJB.
KPK saat ini tengah mengendus dugaan bahwa dana nonbudgeter tersebut mengalir ke Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik berkomitmen untuk membuktikan dugaan pengkondisian iklan dan aliran dana haram tersebut secara transparan.
Peluang Pemanggilan Saksi
Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan jadwal pemanggilan resmi bagi Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya. Namun, Budi memastikan bahwa jika keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan, KPK akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
“Setiap saksi yang kami panggil, prinsipnya adalah untuk membantu proses penyidikan. Kami akan transparan jika nanti ada pemanggilan,” pungkas Budi.
Editor: Rudi.







