Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah
Letternews.net — Penyidik KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Dia merupakan tersangka KPK yang sempat buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut.
Firli menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan Ricky.
“Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan,” jelasnya dalam rilis resmi, Minggu (19/2/2023).
Menurut Firli, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan penyidik KPK pada Juli 2022.
Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.
Firli menjelaskan pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua.
Kemudian penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.
“Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firli mengucapkan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI yang bersatu bahu-membahu.
Firli menuturkan pihaknya akan membawa Ricky Ham Pagawak pada Senin (20/2/2023) ke Jakarta untuk menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah memburu Ricky sejak Juli 2022.
Ali menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini untuk mencari DPO Ricky Ham Pagawak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus TPPU.
KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
Sebelum itu, Ricky Ham Pagawak juga terjerat kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang.
Kemudian Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. (LN/HUM)