KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

 KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, tersangka baru tersebut yakni, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Zulfikar Fahmi merupakan tersangka penyuap terhadap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 2 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Nurul Ghufron saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Zulfikar Fahmi dijebloskan ke penjara KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia langsung dikenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai diperiksa setelah merampungkan pemeriksaannya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas I Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Zulfikar Fahmi.

BACA JUGA:  KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor dan Uang Rp8,7 Miliar

KPK telah lebih dulu menahan Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Sementara Zulfikar Fahmi, baru ditahan karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat sejumlah Rp935 juta.

Uang sejumlah Rp935 juta itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024. (LN/MCW)

.

Bagikan: