KPK Sita Dua Rumah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Nilai Aset Capai Rp 6,5 Miliar

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji. Kali ini, penyidik menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada Senin (8/9). “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (9/9).
Dua rumah tersebut diketahui milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Properti itu diduga dibeli secara tunai pada tahun 2024 menggunakan uang yang berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia.
Penelusuran Aset dan Pihak Terlibat
KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh aset-aset lain yang berhubungan dengan kasus ini, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan ke publik. Hingga kini, identitas ASN tersebut belum diungkap secara rinci, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Kasus korupsi ini berfokus pada penyelewengan yang diduga terjadi dalam penentuan 20.000 kuota tambahan haji tahun 2023-2024, yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Agama, travel haji, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Rudi.