KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 Miliar

 KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 Miliar

Foto: Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai aset mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah disita penyidik mencapai Rp60 miliar.

Aset SYL yang sudah disita KPK yakni rumah dan sejumlah kendaraan. Barang-barang tersebut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

BACA JUGA:  Ketua KPK Tersangka, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

“Terakhir kan kami selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset -aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya. Itu kurang lebih kan Rp60-an miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 5 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya masih terus mengembangkan dan menelusuri aset-aset SYL yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

“Tentu ini berkembang, ini berkembang terus. Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU -nya,” jelas Ali.

BACA JUGA:  Pangdam IX/Udayana Dampingi Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan KTT AIS

Ali menambahkan untuk kasus dugaan TPPU masih SYL saja yang menjadi tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain, termasuk keluarga inti SYL menjadi tersangka apabila ada kecukupan alat bukti

“Karena siapapun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan,” jelas Ali.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

BACA JUGA:  Bupati dan DPRI RI Ditahan KPK Dana Untuk Biaya Politik 

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

– Sekretariat Jenderal Kementan: Rp4,4 miliar
– Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar
– Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar
– Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar
– Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar
–  Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar
– Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar
– BPPSDMP: Rp6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp6,7 miliar

BACA JUGA:  Polda Bali Jelaskan Terkait Penanganan Kasus Flame Spa Seminyak

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri, Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

Reporter: Sin

.

Bagikan: