KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor dan Uang Rp8,7 Miliar

 KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor dan Uang Rp8,7 Miliar

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta dan sekitarnnya pada 13 hingga 17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

BACA JUGA:  Mayjen TNI Rafael Granada Baay Jabat Komandan Pampres

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Juni 2024.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan, serta uang tunai sejumlah Rp8,7 miliar.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita ratusan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Kejagung Periksa Eks Karyawan Waskita

Adapun dua tempat yang digeledag itu ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita yang disebut-sebut merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita 91 unit kendaraan mewah yang diduga terkait perkara ini. Puluhan kendaran itu terdiri dari mobil mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain.

Selain puluhan kendaran itu, penyidik KPK juga menyita 536 dokumen, bukti elektronik, lima bidang tanah, hinga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.

Rita diketahui bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

BACA JUGA:  Dikementan KPK Endus Modus Korupsi Pengolahan Karet 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Reporter: Pol

.

Bagikan: