KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara

 KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara

Foto: KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie

Adjie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA:  KPK Usut Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Sabtu 5 Oktober 2024.

Adjie diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

BACA JUGA:  Nikmati Peran Sebagai Ibu Dengan Ikhlas

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Pimpin Serah Terima Jabatan 5 Pamen 

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

Adapun keempat tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak praperadilan para tersangka.

Reporter: Pol

.

Bagikan: