KPK Panggil Pejabat OJK, Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang oleh Dua Anggota DPR

 KPK Panggil Pejabat OJK, Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang oleh Dua Anggota DPR

Foto: Lobby KPK

 

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pramoto Anindito, Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Pramoto Anindito dilakukan untuk mengorek informasi mengenai dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan dan Satori.

BACA JUGA:  Hari Ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Mulai Aktif Bekerja Lagi

Modus dan Jumlah Gratifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI dan Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadinya melalui yayasan yang dikelolanya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.

Satori, tersangka lainnya, juga diduga menerima total Rp12,52 miliar dari sumber yang serupa, yakni BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan aset lainnya. Satori diduga melakukan rekayasa perbankan untuk menyamarkan penempatan depositonya.

BACA JUGA:  Pertukaran Data, OJK dan Kementerian Keuangan Perkuat Kerja Sama

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: