KPK Panggil General Manager Radio Prambors

 KPK Panggil General Manager Radio Prambors

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo pada hari ini, Jumat 5 Januari 2024.

Dhirgaraya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:  Ex Menteri Perdagangan  Muhammad Lutfi Diperiksa 12 Jam Oleh Kejagung Soal Korupsi CPO

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Dhirgaraya. Namun, diduga kuat Dhirgaraya mengetahui soal kasus dugaan korupsi di Kementan RI tersebut.

KPK diketahui menetapkan SYL sebagak tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI

BACA JUGA:  Uang Disamarkan, KPK Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

BACA JUGA:  DJP Bali Gandeng KPK Wujuddkan Pegawai Yang Berintegritas

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa. (LN/SIN)

.

Bagikan: