KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara

 KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada Jumat, 5 Januari 2023.

Kedua saksi dimaksud adalah Muhaimin Syarif selaku pihak swasta dan Hamti Mustari selaku karyawan. Mereka akan diperiksa untuk tersangka sekaligus Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dkk.

BACA JUGA:  Empat Tersangka Korupsi PT ASDP Bakal Dipanggil KPK

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Namun, diduga kuat keduanya banyak tahu soal perkara ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Enam orang tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

BACA JUGA:  Sesalkan Wasit Tak Berikan Penalti Bagi Liverpool

Tujuh tersangka tersebut ialah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Johnny Gerard Plate Ajukan ini Ke Kejagung

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LN/SIN)

.

Bagikan: