KPK Geledah Tiga Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

 KPK Geledah Tiga Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) 2022 di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah rampung menggeledah tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan kasus yang menjerat eks Rektor Unila, Karomani.

“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022). lalu

BACA JUGA:  Pertemuan Tingkat Tinggi Antar Negara, Indonesia Tegaskan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Ali menjelaskan, tiga PTN yang digeledah lembaga antirasuah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Riau, Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Penggeledahan difokuskan di ruang kerja rektor.

“Adapun tempat penggeledahan di tig PTN tersebut, di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti elekronik serta dokumen. Barang bukti itu diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

BACA JUGA:  Membawa DPD RI Semakin Dipercaya Publik, Fahira Idris Dukung LaNyalla Pimpin Kembali DPD RI

“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka, untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Indozone dari ANTARA.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Lakukan Langkah Antisipasi Potensi Gugatan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara itu, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Asep mengatakan, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:  Ini Respon Presiden Jokowi Terkait Piala AFF Indonesia Melawan Thailand

“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep (LN/MT)

.

Bagikan: