KPK Gelar OTT di Banten: Oknum Jaksa Kejati Inisial RZ Dikabarkan Terjaring Terkait Dugaan Pemerasan
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Banten pada Rabu (18/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sedikitnya lima orang pihak terkait.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Konfirmasi Jubir KPK: Penyelidikan Tertutup Masih Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Banten tersebut. Namun, pihak KPK masih bersikap hati-hati dalam merinci identitas lengkap para pihak yang terjaring.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Saat ini, kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami peran masing-masing.
Penentuan Status Hukum 1×24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi.
Budi Prasetyo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis detail konstruksi perkara maupun barang bukti uang yang turut disita dalam operasi tersebut.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya,” pungkas Budi.
Aksi tangkap tangan ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Editor: Rudi.








