KPK Duga Ada Pungli Retribusi di Gili Tramena NTB

 KPK Duga Ada Pungli Retribusi di Gili Tramena NTB

Foto: KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, temuan ini didapat saat timnya melakukan pendampingan lapangan du Gili Air.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air,” kata Dian Patria kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dian mengungkap pihaknya menemukan adanya wisatawan yang dipungut biaya untuk masuk ke kawasan wisata. “Tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” ungkap Dian.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan lokasi wisata dengan pihak ketiga. Namun, dasar hukumnya tidak jelas dan mengakibatkan pendapatan daerah jadi tidak maksimal.

BACA JUGA:  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik

Sebab, Dian mengatakan, pihak ketiga justru mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah daerah setempat.

“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” ungkapnya.

Dian menjelaskan, kecilnya pendapatan pemda disebabkan karena Dinas Pariwisata (Dinpar) KLU menarik retribusi dari wisatawan dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku melalui pihak ketiga.

Padahal, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan sebesar Rp20 ribu untuk wisatawan mancanegara; Rp10 ribu untuk wisatawan domestik; dan Rp5 ribu untuk anak-anak berdasarkan Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Ahok Dipanggil Penyidik KPK

Lantas, wisatawan juga dikenakan retribusi Rp5 ribu per orang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), untuk tanda masuk pelabuhan yang dikelola pemda.

Adapun temuan tersebut didapat Pelabuhan Bangsal yang dikelola Pemprov NTB sejak 28 Agustus 2023. Menanggapi tersebut, inspektorat setempat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal.

Kekinian inspektorat sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Reporter: Pol

.

Bagikan: