KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian Ke Luar Negeri

 KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian Ke Luar Negeri

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga Advokat untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga Advokat tersebut yakni, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Ketiga Advokat tersebut merupakan Kuasa Hukum dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah Cs dicegah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SYL.

“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:  Bus Tak Penuhi Standar Keselamatan Akan Dihentikan Operasinya Oleh Polri

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama ketiga Advokat tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ucapnya.

KPK berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhada ketiga Advokat tersebut. Febri Diansyah Cs diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  KPK Usut Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” jelas Ali.

Sementara itu, Febri Diansyah mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Ia hanya mengaku bingung atas pencegahan ke luar negeri tersebut.

BACA JUGA:  Polres Badung Amankan WNA Rusia Pelaku Pemerkosaan & Pengerusakan Villa

“Terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional,” ujar Febri mewakili kedua rekannya saat dikonfirmasi terpisah.

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” sambungnya. (LN/POL)

.

Bagikan: