KPK Berpeluang Jerat Waskita Karya Tersangka

 KPK Berpeluang Jerat Waskita Karya Tersangka

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau Shelter Tsunami di Provinsi NTB.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam perkara tersebut. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat.

BACA JUGA:  Tingkatkan Daya Saing, OJK Bali Dorong BPR/BPRS Perkuat Permodalan

“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan ya dan lain-lain masih kita dalami selama ini,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Lalu

Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi pada proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Proyek tersebut dikerjakan oleh  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, proyek itu hancur pada 29 Juli 2018, saat NTB diterpa gempa bumi berkekuatan 6,4 SR di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, NTB.

BACA JUGA:  KPK Cecar Anak SYL

Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan temuan, yakni pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

BACA JUGA:  KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Dua Perkara

Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya bernama Agus Herijanto.

Reporter: Sin

.

Bagikan: