Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Korupsi PI Blok Rokan: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar Akibat Pembelian Fiktif Kebun Sawit dan Mark-up Lahan
Foto: Kejati Riau (15/12) tetapkan MA (Asisten II) & DS (Kadiv Pengembangan) PT SPRH sebagai tersangka baru Korupsi PI Blok Rokan. Kerugian negara capai Rp64,2 M akibat Pembelian Fiktif & Mark-up lahan. Penahanan 20 hari. Kejati tegaskan proses hukum profesional sesuai Asta Cita.

PEKANBARU, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan dua tersangka ini diumumkan pada Senin, 15 Desember 2025, sehingga total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.
Identitas Tersangka Baru dan Modus Operandi
Dua tersangka baru tersebut adalah:
-
Tersangka MA, yang menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.
-
Tersangka DS, yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kedua tersangka ditetapkan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejati Riau memutuskan status keduanya menjadi tersangka.
Tersangka MA dan DS diduga terlibat bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya (Tersangka R dan Tersangka Z) dalam dua modus tindak pidana:
-
Pembelian Fiktif lahan kebun sawit.
-
Mark-up (penggelembungan harga) pembelian lahan Company Yard.
Modus operandi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (Enam Puluh Empat Miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Pasal Berlapis dan Komitmen Kejati Riau
Atas perbuatannya, Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah penetapan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan terkait.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi, sejalan dengan Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7, yaitu Memperkuat Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
Editor: Rudi.








