Korupsi PI Blok Rokan: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar Akibat Pembelian Fiktif Kebun Sawit dan Mark-up Lahan

 Korupsi PI Blok Rokan: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar Akibat Pembelian Fiktif Kebun Sawit dan Mark-up Lahan

Foto: Kejati Riau (15/12) tetapkan MA (Asisten II) & DS (Kadiv Pengembangan) PT SPRH sebagai tersangka baru Korupsi PI Blok Rokan. Kerugian negara capai Rp64,2 M akibat Pembelian Fiktif & Mark-up lahan. Penahanan 20 hari. Kejati tegaskan proses hukum profesional sesuai Asta Cita.

PEKANBARU, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Penetapan dua tersangka ini diumumkan pada Senin, 15 Desember 2025, sehingga total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

BACA JUGA:  Presiden Hadiri Pengukuhan Pengurus Besar NU di Balikpapan

Identitas Tersangka Baru dan Modus Operandi

Dua tersangka baru tersebut adalah:

  1. Tersangka MA, yang menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.

  2. Tersangka DS, yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Kedua tersangka ditetapkan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejati Riau memutuskan status keduanya menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6

Tersangka MA dan DS diduga terlibat bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya (Tersangka R dan Tersangka Z) dalam dua modus tindak pidana:

  • Pembelian Fiktif lahan kebun sawit.

  • Mark-up (penggelembungan harga) pembelian lahan Company Yard.

Modus operandi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (Enam Puluh Empat Miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Menurut Mbah Damin Sang Ahli Spiritual ini Ciri-ciri Presiden 2024

Pasal Berlapis dan Komitmen Kejati Riau

Atas perbuatannya, Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah penetapan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan terkait.

BACA JUGA:  Tim Penyuratan Awig-Awig Unwar Sasar Desa Adat Pangkungkarung Gede, Tabanan

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi, sejalan dengan Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7, yaitu Memperkuat Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: