Korupsi Minyak Mentah Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi

 Korupsi Minyak Mentah Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi

Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung).

Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA:  Penuh Tanda Tanya Dibalik Penundaan Musda Golkar Bali, Aktivis Duga Ada Manuver Politik dan Ancaman Kasus Hukum
  1. WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)..
  2. STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI.
  3. TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
  4. EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
  5. TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero).
  6. NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.
  7. AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
  8. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hindari Money Politic Agar Tidak Ada Persengketaan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editor: Anto.

.

Bagikan: