Bunuh Lawan di Arena Sabung Ayam, Terdakwa Mangku Luwes Mengaku Menyesal
Korupsi KUR BRI Jimbaran: Warga Jimbaran Ditetapkan Tersangka Atas Penyaluran 46 Kredit Fiktif Senilai Rp2,3 M

Foto: Kejari Badung menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 KUR Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai sekitar Rp2,3 miliar.
BADUNG, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan seorang warga Kelurahan Jimbaran, berinisial SH, sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021. Total kerugian yang ditimbulkan dari penyaluran fiktif ini diperkirakan mencapai Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung. Tersangka SH kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan.
Modus Penyaluran KUR Fiktif
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Badung menjelaskan, pada tahun 2021, dalam program penyaluran KUR BRI Unit Jimbaran, Tersangka SH yang diketahui merupakan salah satu agen Brilink di Jimbaran, melakukan inisiasi penyaluran 46 KUR Mikro dengan mengatasnamakan orang lain (Debitur KUR). Dana pinjaman tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi Tersangka SH.
Penyaluran ini diprakarsai oleh Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) dan diputus oleh Sdr. IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, serta melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Modus yang dilakukan Tersangka SH adalah dengan meminta bantuan kepada Sdr. HH, yang mengenal Kepala Unit BRI Jimbaran, untuk memproses permohonan KUR Mikro.
Kondisi Usaha Fiktif Saat On The Spot
Saat dilakukan kunjungan lapangan (On The Spot / OTS) oleh Mantri BRI, Tersangka SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha. Ia menggunakan tempat usaha milik pihak lain.
Pada saat OTS, pemilik tempat usaha yang sebenarnya dipersilakan meninggalkan lokasi, dan para pemohon/debitur fiktif mengakui bahwa tempat usaha tersebut adalah milik mereka, sesuai arahan Tersangka SH.
“Kunjungan/OTS atas tempat usaha ke-46 debitur yang sebenarnya bukan kepemilikan ke-46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH, tidak menggambarkan capacity, capital, collateral, dan condition sebenarnya dari usaha para debitur,” jelas penyidik.
Setelah pencairan, Tersangka SH meminta Buku Tabungan dan ATM dari 46 debitur tersebut. Sebagian nominal kredit kemudian dibagikan kepada orang-orang yang identitasnya digunakan, sementara sisanya digunakan secara pribadi oleh Tersangka SH dan tidak sesuai peruntukan sebagai modal usaha.
Tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejari Badung menyatakan masih akan terus menggali perkara ini untuk mencari fakta-fakta baru dan potensi keterlibatan pihak lain.
Editor: Rudi.