Korupsi Hibah FORMI Denpasar Jilid II: Kejari Tetapkan Mantan Kepala Kesekretariatan Berinisial NYS Sebagai Tersangka

 Korupsi Hibah FORMI Denpasar Jilid II: Kejari Tetapkan Mantan Kepala Kesekretariatan Berinisial NYS Sebagai Tersangka

Foto: Ilustrasi

DENPASAR, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi mengungkap tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar tahun anggaran 2019–2020. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (18/12/2025) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru berinisial NYS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

BACA JUGA:  Dirjen Badilum Dampingi Pimpinan MA dalam Kunjungan Kerja ke PN Denpasar

Modus Operandi: Nota Fiktif dan Mark-Up Harga

Tersangka NYS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar, diduga kuat memiliki peran sentral dalam merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Meski SPJ tersebut ditandatangani oleh terpidana Bagus Mataram, isi laporan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Ada mark-up harga dan penggunaan nota-nota fiktif dari penyedia jasa atau rekanan,” terang Trimo di hadapan awak media.

Penyidik menemukan fakta bahwa NYS secara aktif meminta nota kosong kepada rekanan. Nota tersebut kemudian diisi sendiri oleh tersangka untuk menyesuaikan nilai realisasi kegiatan yang dicantumkan dalam laporan, meskipun kegiatan tersebut faktanya tidak pernah dilaksanakan.

BACA JUGA:  Luhut Binsar Siap Bantu Prabowo Untuk Jadi Penasihatnya 

Pengembangan Kasus dari Mantan Kadisbud

Kasus ini merupakan babak baru setelah sebelumnya pengadilan menjatuhkan vonis kepada I Gusti Ngurah Bagus Mataram, mantan Ketua FORMI Denpasar periode 2014–2024. Penetapan NYS menunjukkan bahwa jaksa penyidik terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah olahraga tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Denpasar masih terus mendalami total kerugian negara yang diakibatkan oleh modus operandi yang dilakukan tersangka NYS. Penahanan atau langkah hukum lebih lanjut terhadap NYS akan segera diputuskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: