Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

 Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Jakarta, Letternews.net Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima jnm pada Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:  KPK Geledah Kemenkes RI dan BNPB Dugaan ada Korupsi APD Covid-19

“AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020 sampai dengan 2022.
CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek).
AB selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
SBD selaku Dosen pada Universitas Budi Luhur Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020”, jelas Kapuspenkum.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Luncurkan Pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana, Wujudkan Pemahaman Mitigasi Bencana Sejak Dini

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum.

Editor: Anto.

.

Bagikan: