Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin Penuh BPJamsostek, Toto Suharto Sampaikan Keprihatinan

 Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin Penuh BPJamsostek,  Toto Suharto Sampaikan Keprihatinan

Foto: Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia

Letternews.id — BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban kebocoran gas pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, mendapatkan perawatan hingga sembuh.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/3) itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia, serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

“Mereka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,”  kata Roswita Nilakurnia selaku direktur Pelayanan BPJamsostek dalam keterangan resminya, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Dua Hari 50 Persen ASN Lakukan WFH

Seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

BACA JUGA:  Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Dirasakan Peserta BPJAMSOSTEK

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat terpisah menyampaikan keprihatinan atas korban PLTP Dieng. Toto berharap semua pekerja menjadikan kejadian ini sebagai pengalaman berharga.

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa Gelar Media Gathering 2021, Ajak Media Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja

“Oleh karenanya saya mengajak pemberi kerja dan pekerja memberikan jejaring pengaman bagi pekerja dan dirinya sendiri. Kita tidak tahu kapan musibah akan terjadi,” ucapnya.

“Namun satu yang pasti, ketika sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seluruh risiko kerja tidak akan menjadikan pekerja korban kecelakaan ataupun keluarganya menjadi miskin,” imbuhnya.

BACA JUGA:  PLN Serahkan 800 Unit REC Setara 800 MWh Listrik EBT Ke Danone

BPJAMSOSTEK disebut bekerja sesuai amanat Undang-Undang. Maka dari itu pihaknya disebut berkewajiban menjamin hak bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“BPJAMSOSTEK adalah representasi negara hadir di tengah-tengah pekerja dan seluruh keluarga,” pungkas Toto.

(LN/RL)

.

Bagikan: