Kontroversi Proyek Kapling Sibang Gede: Viral Diduga Langgar Jalur Hijau, Ternyata Kantongi Izin Sah

 Kontroversi Proyek Kapling Sibang Gede: Viral Diduga Langgar Jalur Hijau, Ternyata Kantongi Izin Sah

Foto: Satpol PP Badung turun tangan dan memasang garis pengamanan (Pol PP Line) pada 15 September 2025.

 

BADUNG, Letternews.net – Sebuah proyek pembukaan lahan di Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, sempat viral di media sosial dengan tudingan melanggar jalur hijau. Menanggapi keresahan publik, Satpol PP Badung turun tangan dan memasang garis pengamanan (Pol PP Line) pada 15 September 2025.

BACA JUGA:  Postingan Viral Tuding Polsek Busungbiu Izinkan Judi Sabung Ayam di Pura

Namun, drama ini berubah haluan. Dua hari setelah penertiban, pemilik proyek muncul dengan membawa dokumen lengkap, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Badung, dokumen tersebut dinyatakan sah dan valid. Alhasil, Pol PP Line dicabut pada 19 September 2025, dan proyek kembali berjalan.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa lokasi proyek tersebut adalah kawasan pemukiman skala rendah, bukan jalur hijau. “Awalnya saya kira jalur hijau, ternyata setelah dicek, kawasan itu pemukiman skala rendah. Jadi kewenangan kami hanya sampai pengecekan izin,” ujarnya.

Suryanegara juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak langsung memviralkan video sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Video Asusila di Lapangan Renon Viral, 2 Oknum Polisi Diamankan

Kasus proyek Sibang Gede ini menyisakan pertanyaan bagi publik: apakah peraturan tata ruang sudah cukup jelas, atau masih rentan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat?

Editor: Rudi.

.

Bagikan: