Klarifikasi PBI JKN: Walikota Jaya Negara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden dan Mensos Gus Ipul

 Klarifikasi PBI JKN: Walikota Jaya Negara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden dan Mensos Gus Ipul

Foto: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara alokasikan dana Rp62,2 miliar untuk tanggung BPJS 24.401 warga yang dinonaktifkan pusat. Simak cara aktivasinya!

DENPASAR, Letternews.net – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi memberikan tanggapan terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Denpasar. Dalam keterangannya pada Sabtu (14/02/2026), Jaya Negara melayangkan permohonan maaf kepada Presiden RI dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Permohonan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan adanya instruksi Presiden kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI pada desil 6 hingga 10.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako dan Prasana Prokes Kepada Pemangku

Klarifikasi Terkait 24.401 Jiwa Penerima Manfaat

Walikota Jaya Negara mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai landasan kebijakan penonaktifan PBI JKN di wilayahnya. Sebelumnya, tercatat sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 mengalami penonaktifan status kepesertaan bantuan iuran tersebut.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Denpasar, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan saya sebelumnya,” ujar Jaya Negara.

Beliau mengklarifikasi bahwa narasi mengenai instruksi langsung Presiden kepada Mensos untuk menonaktifkan data tersebut tidaklah tepat, dan pihaknya siap melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan validasi data kemiskinan di Denpasar selaras dengan kebijakan pusat.

BACA JUGA:  Wujudkan Satu Data Indonesia, Walikota Jaya Negara Buka Denpasar Pekan Statistik 2025

Fokus pada Akurasi Data Kemiskinan

Penonaktifan PBI JKN bagi warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan (desil 1-4).

Jaya Negara menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Sosial dalam melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak kesehatan masyarakat kurang mampu di Ibu Kota Provinsi Bali tetap terjamin melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi nasional.

Pernyataan Walikota ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat dan menjaga hubungan harmonis antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: