Ketum DMI Jusuf Kalla Keluarkan Larangan Serius di Masjid

 Ketum DMI Jusuf Kalla Keluarkan Larangan Serius di Masjid

Foto: Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla

Letternews.net — Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengeluarkan larangan kampanye di masjid.

Dia khawatir akan terjadi perpecahan di kalangan masyarakat jika ada campur tangan politik di dalamnya.

BACA JUGA:  KPK Pantau Aktivitas Politikus Menjelang Kontestasi Politik 2024

Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023)

“Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai,” ujarnya.

“Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu. Kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah-belah itu (masyarakat),” sambungnya.

Menurut JK, jika semua partai politik berkampanye di masjid, maka akan terjadi kubu dan perpecahan antar umat.

Oleh karena itu, dia menilai tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:  Hanya Ada Tiga Untuk Menunda Pemilu

Sehingga dia pun menegaskan tidak boleh sama sekali untuk berkampanye di masjid.

Kendati demikian, ia tidak melarang jika ada calon presiden, gubernur, maupun bupati yang ingin salat di masjid.

Hanya saja mereka tidak boleh datang untuk bicara kampanye.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga melarang kampanye di dalam masjid.

BACA JUGA:  MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Menurutnya, sudah ada aturan yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, serta kantor pemerintahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (LN/PER)

.

Bagikan: