Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Ketua KPK Tersangka, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Letternews.net — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.
Menurut Boyamin, dengan penetapan tersangka ini, maka secara otomatis status Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menjadi nonaktif.
“Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Boyamin.
Boyamin menyebut Firli masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka. MAKI tak akan mengkritisi Firli jika ingin mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Dan bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Sehingga, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” kata Boyamin.
“Dan apapun ini, praperadilan kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab, bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan,” Boyamin menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang terkait de ga perkara. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (LN/VID/SIN)