Kerugian Negara Korupsi APD Capai Rp300 M

 Kerugian Negara Korupsi APD Capai Rp300 M

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI mencapai Rp300 miliar.

“Bahwa Penyidikan perkara ini bergulir sejak September Tahun 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:  Ketua Umum PBB dan Golkar Bertemu Bahas Persiapan Pemilu 2024

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menyita enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. KPK mentaksir nilainya mencapai Rp30 miliar.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.

Ada juga penyitaan dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta; sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

BACA JUGA:  Korupsi Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar. Di mana, nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara kepada publik. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah SLN selaku dokter, serta dua pihak swasta ET dan AM.

BACA JUGA:  Pimpinan Harita Group Jadi Tersangka, KPK Usut Korupsi Tambang Nikel

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah lebih dulu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya pada November 2023 lalu.

Mereka adalah dua PNS bernama Budi Sylvana dan Harmensyah, dua pihak swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta Advokat A Isdar Yusuf. KPK belum menginformasikan apakah telah memperpanjang masa pencegahan atau tidak

Reporter: Vid

.

Bagikan: