Kenal di FB, Pemuda 23 Tahun Gauli Anak Dibawah Umur

 Kenal di FB, Pemuda 23 Tahun Gauli Anak Dibawah Umur

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Lagi-lagi akibat berkenalan lewat media sosial (Medsos). Siap kenalan di medsos tepatnya facebook, kedua insan ini mengikat janji singkat. Yakni bertemu di salah satu tempat. Namun apa yang terjadi, si pria ‘terujung’ birahi. Inilah kisah pilu seorang gadis dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Seperti dihimpun dari Polres Tanjungbalai Senin, (18/4). Berseminya jalinan kasih antara M dengan E cukup singkat. Lewat jejaring facebook, keduanya saling chatt. Usai berselancar di dunia maya, ternyata pemuda 23 tahun tersebut mengajak si cewek, inisial E bertemu.
Entah mengapa, ajakan M direstui E. Alhasil, gayung pun bersambut. Saat ketemuan itu, mereka pun jalan-jalan di seputaran Kota Tanjungbalai. Tak lama berselang, M mengajak kekasih yang baru dikenalnya sehari itu singgah di satu rumah. Bisa jadi, kasmaran, ya begitulah sepasang cucu adam mengibaratkan.
BACA JUGA:  KTT AIS, PLN Komitmen Hadirkan Listrik Andal Hingga Penutupan
Nah, M yang merasa sudah di atas angin, membawa E ke salah satu rumah kosong. Namun tujuannya bukan di rumah kosong itu, melainkan di sebelahnya. Ya, info beredar di sebelah rumah kosong tersebut adalah semak-semak.

Di sana, M merayu habis E. Gombalan maut M bukan bincang mengenai hal positif, tapi malah negatif. M ternyata meminta E meladeni nafsu birahinya yang sudah di ubun-ubun. Pun begitu, E tak mampu berbuat banyak. E seolah pasrah saja.

“Hubungan dilakukan di semak-semak samping rumah kosong,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungbalai, Bripka Ernawati, kemarin.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Sapa Warga Hindu di Sumatera Barat
Puas melampiaskan syahwatnya kepada E, rupanya M bukannya tenang. Malah M melancarkan ancaman. M meminta gadis di bawah umur itu tak menceritakan apa yang baru saja mereka perbuat. Tak cuma kepada keluarga, M berharap E jangan melaporkan ke polisi.

Meski M mengancam, tapi E tetap bersikukuh menceritakan kepada keluarganya. Kesal atas sikap tak bertanggung jawab M, dengan keberanian pula E mengadu ke orangtuanya. Sang orang tua yang mengetahui perbuatan dilarang agama itu langsung berang.
Mereka mendatangi Polres Tanjungbalai. Dengan gerak cepat, M pun diringkus. M ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
(LN/INS) 
.

Bagikan: