Kemenbud Kembali Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Apresiasi untuk Pelaku Budaya Berdedikasi

 Kemenbud Kembali Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Apresiasi untuk Pelaku Budaya Berdedikasi

Foto: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memimpin langsung Rapat Persiapan Tim Penilai Penghargaan Menteri dalam rangka Anugerah Kebudayaan Indonesia di Kementerian Kebudayaan

JAKARTA, Letternews.net – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI kembali menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2025. Program ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada individu, komunitas, dan lembaga yang telah berkontribusi besar dalam memajukan kebudayaan nasional. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memimpin langsung Rapat Persiapan Tim Penilai Penghargaan Menteri pada Selasa (23/9), menandai dimulainya proses penjurian.

Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan komitmen konkret pemerintah untuk mendukung para pelaku budaya. AKI 2025 akan memberikan penghargaan dalam 12 kategori, termasuk Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor, Lembaga Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan TMII, dan Sastra.

BACA JUGA:  Kenali Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM

Menjaga Warisan Budaya dan Kredibilitas Penilaian

Dalam arahannya, Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa penyelenggaraan AKI adalah amanat Pasal 32 UUD 1945. “Apresiasi terhadap pelaku budaya bukan hanya tentang penghormatan simbolik, tapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga kesinambungan warisan budaya,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi keberagaman latar belakang juri, yang terdiri dari seniman, budayawan, akademisi, dan tokoh media, untuk memperkuat kredibilitas seleksi.

Fadli Zon juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap para maestro. “Penetapan maestro harus dilakukan dengan hati-hati. Ini bukan sekadar penghargaan, tapi komitmen negara seumur hidup,” tegasnya.

Pemerintah juga memperluas cakupan penghargaan dengan menambahkan kategori baru, seperti Museum, Taman Budaya, Media, dan Anjungan Daerah TMII. Ini diharapkan dapat memicu pemerintah daerah untuk lebih aktif menghidupkan ruang-ruang kebudayaan di wilayahnya.

BACA JUGA:  Menteri Keuangan, Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 Triliun Per Tahun

Penganugerahan AKI 2025 akan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap pertama (Oktober 2025): Kategori Media, Lembaga Asing, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, dan Anjungan TMII.
  • Tahap kedua (Desember 2025): Kategori Maestro Seni Tradisi, Masyarakat Adat, Pelestari, Pelopor, Anak, dan Sastra.

Menutup sambutannya, Menteri Kebudayaan mengajak seluruh tim untuk bekerja secara jujur dan objektif. Ia berharap AKI 2025 dapat menjadi panggung penghormatan dan regenerasi bagi kebudayaan nasional.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: