Kemenangan Pers! Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana Terkait Karya Jurnalistik

 Kemenangan Pers! Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana Terkait Karya Jurnalistik

Foto: Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan wartawan tak bisa langsung dipidana atas karya jurnalistiknya. Sengketa berita wajib melalui mekanisme Dewan Pers & UU Pers.

JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan bagi insan pers di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers.

Putusan ini merupakan respons atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).

BACA JUGA:  Putra Pendiri Kampung Inggris Pare Jalankan Kolaborasi Internasional di Amerika

Wajib Melalui Mekanisme Dewan Pers & Restorative Justice

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah menempuh tiga tahapan wajib:

  1. Hak Jawab

  2. Hak Koreksi

  3. Proses Kode Etik di Dewan Pers

Jika proses tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah ranah hukum dapat disentuh, itu pun dengan mengedepankan prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Denpasar Jurusan Gizi Gelar Pameran Gizi

Menjamin Kemerdekaan Pers dari Kriminalisasi

Putusan ini bertujuan memastikan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik wajib diselesaikan dengan pertimbangan ahli dari Dewan Pers. Hal ini untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah.

Guntur menambahkan bahwa pemaknaan baru ini memastikan tindakan hukum terhadap pers wajib mengedepankan mekanisme perlindungan profesi. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum tidak bisa lagi serta-merta menggunakan KUHP atau UU ITE untuk menjerat jurnalis sebelum adanya rekomendasi resmi dari Dewan Pers.

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Tahan Mantan Ketua dan Staff Tata Usaha LPD Serangan

Kemenangan ini disambut baik oleh komunitas pers nasional sebagai langkah maju dalam menjaga pilar keempat demokrasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam melakukan fungsi kontrol sosial.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: