Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Kemenag Tanggapi Soal Penolakan Pendirian Gereja
Letternews.net — Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi soal penolakan pendirian gereja di Cilegon, Banten.
Adapun warga menggunakan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tahun 1975 sebagai dasar penolakan tersebut
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi menyebut SK Bupati tersebut sudah tidak relevan lagi.
“Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja,” terangnya, Kamis (8/9/2022), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Wawan menyampaikan hal tersebut merespons sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cirebon Sanuji Pentamarta.
Keduanya telah menandatangani penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih.
Adapun saat Cilegon masih menjadi bagian dari Serang pada 1975, Bupati Serang sempat mengeluarkan SK 189/Huk/SK/1975.
Bupati Serang kala itu menerbitkan SK tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang pada 20 Maret 1975.
Wawan lantas menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat SK bupati tersebut sudah tidak relevan lagi.
Faktor pertama, karena regulasi itu terbit saat komposisi penduduk muslim di daerah Cilegon sebesar 99 persen.
Selain itu, situasi Kota Cilegon kini juga sudah berubah.
Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873.
Wawan menyebut jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen, sedangkan komposisi umat non-muslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen.
Dengan jumlah tersebut, dia menilai pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata.
Faktor selanjutnya, karena konsideran ‘menimbang’ SK Bupati tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang sudah dicabut.
Wawan mengatakan aturan tersebut kini sudah berganti menjadi PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kemudian faktor yang terakhir yakni SK Bupati tahun 1975 itu terbit untuk merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah.
Sedangkan pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana digunakan sebagai gereja sehingga penganut agama Kristen diarahkan beribadah di gereja yang ada di Kota Serang.
Di sisi lain, Wawan juga mengaku sudah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada April 2022.
Dia mengimbau agar Pemerintah Kota Cilegon menjadikan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 sebagai pedoman.
Selain itu, dia juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan masyarakat untuk berpegang pada undang-undang yang berlaku.
(LN/VEN/NOV)