Kemenag Hapus PT NSMW Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

 Kemenag Hapus PT NSMW Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Foto: Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama saat Jumpa Pers

Letternews.net — Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan menindak PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSMW) milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52), yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah.

Terkini, Kemenag sudah menghapus perusahaan tersebut sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) buntut kasus tersebut.
“Dari kemarin PT NSWM sudah kita take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh aplikasi kita,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, seperti dilansir detikcom, Sabtu (1/4).
BACA JUGA:  Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Diaudit
Mujib mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umrah yang terdaftar di Kementerian Agama.
“Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh),” ujarnya.
Mujib menambahkan, Senin (3/4) pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit,” imbuhnya.
BACA JUGA:  Waspada! Modus Penipuan Terbaru Yang Mengatasnamakan DJP
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (27/3).
BACA JUGA:  MMKSI Hadirkan New Xpander Cross di Bali
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Laporan korban ke konjen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. (LN/POL)
.

Bagikan: