Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade
Kembali Terkuak Rekayasa Keterangan Saksi Dugaan Kasus Jero Kepisah

Foto: Saksi I Made Agus Suhendra saat memberikan kesaksian di PN Denpasar
Letternews.net — Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan pelapor AA Eka Wijaya terhadap AA Ngurah Oka (terdakwa) di Pengadilan Denpasar (PN), Selasa 25 Maret 2025 kembali menguak fakta baru yang memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam perkara ini.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Kepala Desa (Kades) Dauh Puri Kangin, I Made Agus Suhendra mengungkap fakta bahwa keterangan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat persidangan.
Saat diperiksa, saksi Agus Suhendra menyebut dirinya dipanggil polisi untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pelapor. Saat pemeriksaan di kepolisian, ia diberikan beberapa berkas agar bisa menjawab saat ditanya polisi.
Selain itu, Agus Suhendra mengatakan, silsilah yang dibawa saat pemeriksaan di kepolisian merupakan silsilah Jero Jambe Suci yang telah diubah beberapa kali.
Perubahaan silsilah itu pada tahun 2007 dan 2014. Pada perubahaan tahun 2007, saat itu Agus Suhendra masih menjabat sebagai Kades Dauh Puri Kangin. Sehingga ia mengaku menandatangani silsilah itu.
“Saya terangkan di kepolisian itu silsilah Puri Jambe Suci. Itu silsilah yang saya tandatangani,” tuturnya.
Silsilah Puri Jambe Suci itulah kemudian menjadi dasar bagi Eka Wijaya untuk melaporkan Ngurah Oka atas dugaan pemalsuan silsilah.
Sementara, tim kuasa hukum Jero Kepisah yang diwakili oleh Putu Harry Suandana Putra mengatakan, keterangan Agus Suhendra membuka tabir rekayasa yang dimainkan oleh pelapor.
“Saya melihat dalam BAP sangat detail dijelaskan pengetahuan saksi, sangat panjang sekali dijelaskan. Sementara dalam persidangan ketika ditanya oleh jaksa, pengetahuannya minim. Dan ketika kami mempertegas kembali, terlihat sekali yang bersangkutan tidak tahu,” ungkapnya usai persidangan.
Fakta ini, kata Putu Hari semakin menegaskan adanya rekayasa dalam perkara ini. Ngurah Oka adalah korban kriminalisasi permainan mafia tanah yang difasilitasi oknum penyidik sehingga perkara ini bisa masuk ke persidangan.
“Ini membuktikan bahwa perkara ini bisa masuk ke persidangan karena saksi-saksi dari pelapor ini dikondisikan dan difasilitasi oleh penyidik. Sehingga fakta yang terungkap di persidangan seperti itu, mereka (saksi, red) tidak mampu menjelaskan apa yang mereka jelaskan di BAP,” tegasnya.
Editor: Anto