Kejutan di Sektor Keuangan: Mahendra Siregar dan Dua Petinggi OJK Resmi Mundur demi “Tanggung Jawab Moral”

 Kejutan di Sektor Keuangan: Mahendra Siregar dan Dua Petinggi OJK Resmi Mundur demi “Tanggung Jawab Moral”

Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

JAKARTA, Letternews.net – Kabar mengejutkan datang dari otoritas tertinggi sektor keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat terasnya, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Jumat (30/01/2026).

Selain Mahendra, dua pejabat strategis lainnya yang turut melepaskan jabatan adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

BACA JUGA:  Tokoh Muslim Denpasar Selatan Doakan Gus Imin Menjadi Presiden 2024

Alasan Pengunduran Diri: Tanggung Jawab Moral

Dalam pernyataan resminya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif ini diambil sebagai bentuk integritas jabatan.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor keuangan,” ungkap Mahendra. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memberikan ruang bagi reformasi dan penguatan institusi lebih lanjut.

Proses pengunduran diri ini akan diproses sesuai dengan mekanisme UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

BACA JUGA:  KPK Gelar OTT di Banten: Oknum Jaksa Kejati Inisial RZ Dikabarkan Terjaring Terkait Dugaan Pemerasan

Stabilitas Pasar Dijamin Tetap Terjaga

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan yang mendadak, OJK memastikan bahwa roda pengawasan tidak akan terhenti. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua DK, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan dan pelayanan kepada pelaku industri tetap berjalan normal,” tulis rilis resmi OJK.

BACA JUGA:  Duta Kesenian Kota Denpasar Pentaskan Tiga Kesenian Klasik

Komitmen Tata Kelola dan Transparansi

OJK berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Pengisian jabatan yang kosong nantinya akan dilakukan melalui mekanisme kenegaraan yang transparan dan akuntabel guna memastikan sektor perbankan, pasar modal, hingga bursa karbon tetap berada dalam jalur pengawasan yang kredibel.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: