Gerakan Pramuka Bali Gelar Upacara Sakral Perkuat Spiritualitas Dan Jati Diri Insan Pramuka
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Terkait Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Foto: Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar
Palembang, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Uang tunai yang disita terdiri dari pecahan Rp 100.000. Langkah ini merupakan bagian awal dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Menurut Kejati Sumsel, upaya pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama dalam penanganan kasus korupsi, selain penetapan tersangka dan proses pidananya. Dengan penyitaan uang tunai ini, total penyelamatan keuangan negara berpotensi mencapai hampir Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari uang tunai yang disita serta aset lain yang telah diblokir dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 miliar. Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menambah pengembalian kerugian negara.
Mengenai penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tindakan hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Editor: Anto.