Kejati Sumsel Geledah dan Pnyetiaan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

 Kejati Sumsel Geledah dan Pnyetiaan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Foto: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Sumatera Selatan, Letternews.net — Pada hari ini, Kamis tanggal 10 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

BACA JUGA:  Penganugerahaan Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Ada Kepentingan Politik

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 1 (satu) lokasi yaitu :
Rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) di Jalan Merdeka Kota Palembang.

BACA JUGA:  Pendampingan Tim PKM Unwar, Perencanaan Penataan Fasilitas Penunjang di Kawasan Pura

Bahwa dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

 

.

Bagikan: